Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, pihaknya bakal mendalami hasil dokumentasi yang dimiliki penyidik selama ini dalam pemeriksaan terhadap Nadiem. Nadiem juga bakal dicecar soal penggeledahan Kantor PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) yang belakangan ini dilakukan.
"Ya saya kira (pemeriksaan) semua materi terkait apa yang sudah diperoleh penyidik selama ini baik berdasarkan dokumen-dokumen berdasarkan hasil penggeledahan dan penyitaan maupun dari barang bukti elektronik," ujar Harli, Senin (14/7/2025).
Harli menjelaskan, penggeledahan dan pemeriksaan ini merupakan prosedur penyidikan. Selain Nadiem, saksi-saksi lain juga dikonfirmasi terkait dokumen-dokumen yang dimiliki penyidik.
"Penyidik sudah membaca, mengkaji, menilai ya semua itu akan menjadi bahan konfirmasi, bahan pemeriksaan kepada yang bersangkutan bahkan kepada pihak mana pun misalnya jika itu terkait dengan peran-peran pihak itu," ujar dia.
Adapun status Nadiem dalam perkara ini masih menjadi saksi. Meski demikian, Kejagung telah mencegah Nadiem untuk bepergian keluar negeri demi proses penyidikan.
Nadiem dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025. Pencegahan ini berlaku hingga enam bulan semenjak surat pencegahan diterbitkan.