"Beliau telah mengabdi di kepolisian dengan keberanian dan tanggung jawab. Bahkan, pada saat demonstrasi besar di Jakarta, beliau berada di garda terdepan untuk menyelamatkan banyak orang, termasuk pejabat negara. Bagi kami, beliau adalah pahlawan yang mengharumkan nama daerah dan keluarga besar," tulis surat tersebut.
Pihaknya pun meminta agar Kompol Cosmas tak dipecat dari Polri. Sebab, ada sanksi lain yang bisa diberikan tanpa keputusan PTDH tersebut.
"Oleh karena itu, dengan penuh kerendahan hati, kami memohon kepada Kapolri dan KKEP untuk: meninjau kembali keputusan pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae. Memberikan sanksi yang lebih adil dan seimbang, yang tetap memberi ruang untuk rehabilitasi nama baik beliau. Mendengar suara hati masyarakat kecil dari Laja, Ngada, Flores, yang merasa sangat kehilangan," tutup surat itu.
Sebelumnya, Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi PTDH usai menjalani sidang kode etik pada Rabu (3/9/2025).