Meski begitu, MUI menyatakan umat Islam harus bertoleransi memberikan kesempatan bagi umat agama lain merayakan ritual ibadah dan perayaan hari raya.
Ni'am menjelaskan, setidaknya ada 2 bentuk toleransi beragama yakni dalam hal akidah dan muamalah. Dalam hal akidah, umat Islam wajib memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannya dan tidak menghalangi pelaksanaanya.
"Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," kata Niam.