MUI Larang Umat Islam Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

Irfan Ma'ruf
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh (dok. MUI)

JAKARTA, vozpublica.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang umat Islam mengucapkan selamat hari raya agama lain. Hal itu diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. 

Ijtima yang mengangkat tema Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat ini digelar pada 28-31 Mei 2023. Kegiatan dibuka langsung oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin. 

"Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan," kata Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dikutip dari keterangan MUI, Sabtu (1/6/2024).

Ni'am merinci hal-hal yang dilarang seperti mengucapkan selamat hari raya agama lain, menggunakan atribut hari raya agama lain, memaksakan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum. 

"Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama," ujar Niam. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Kabar Duka, Ketua MUI Bidang Ekonomi KH Lukmanul Hakim Meninggal

Nasional
6 hari lalu

Abu Bakar Ba’asyir: Pak Jokowi Orang Kuat, Mudah-Mudahan Jadi Pembela Islam

Nasional
6 hari lalu

Jokowi Kaget Dikunjungi Abu Bakar Ba’asyir, Diberi Nasihat Mengabdi pada Islam

Nasional
6 hari lalu

Abu Bakar Ba’asyir Temui Jokowi di Solo, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal