JAKARTA, vozpublica.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan pihaknya telah mendengar klarifikasi dari hakim konstitusi Anwar Usman atas laporan dugaan pelanggaran etik yang dilayangkan advokat Zico Leonardo Simanjuntak pada Selasa (11/6/2024) siang. Laporan itu terkait dugaan konflik kepentingan.
Palguna enggan membocorkan hasil klarifikasi kepada Anwar. Hanya saja, klarifikasi itu akan menjadi pertimbangan dalam putusan majelis etik.
"Kami hanya mendengarkan. Perihal penilaian MKMK tentu tidak bisa saya sampaikan. Itu sudah menjadi bagian dari pertimbangan putusan nanti," kata Palguna saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).
Dia mengungkapkan majelis etik selanjutnya menggelar musyawarah untuk mengambil putusan. Sebab, tidak ada saksi maupun ahli yang diajukan.
"Selanjutnya, karena tidak ada pengajuan saksi maupun ahli, tinggal musyawarah untuk pengambilan putusan," ujarnya.
Palguna mengatakan MKMK diberi tenggat waktu 30 hari kerja untuk memutus perkara yang dilaporkan.
"Dapat diperpanjang 15 hari kerja. Tapi kami berusaha agar sebelum 30 hari sudah bisa diputus dan diucapkan," tutur dia.