Sementara gugatan nomor 78/PUU-XXIII/2025 mempersoalkan ketidakjelasan masa jabatan Kapolri. Suhartoyo mengakui, pada dasarnya gugatan telah disusun sesuai dengan format permohonan.
Namun setelah dicermati dengan seksama, permohonan hanya menyoroti soal pengisian jabatan dan kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Uraian pada kedudukan hukum para pemohon hanya menguraikan mengenai pengisian jabatan dan kinerja Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) in casu Listyo Sigit Prabowo, serta kasus konkret yang dialami pemohon II tanpa disertai dengan uraian yang menjelaskan keterkaitannya dengan norma yang dimohonkan pengujian,” kata Suhartoyo.
Sementara di bagian alasan permohonan, pemohon tidak mencantumkan uraian antara norma yang dimohonkan yaitu Pasal 11 Ayat 2 UU 2002 dan penjelasannya dengan norma konstitusi yang dijadikan sebagai dasar pengujian.
Oleh karena itu, MK menyatakan sulit menerima gugatan tersebut.
“Tanpa menjelaskan pertentangan antara norma yang diuji dengan dasar pengujian, sulit bagi Mahkamah untuk menilai suatu norma undang-undang bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,” kata Suhartoyo.