MK Hapus Presidential Threshold, Yusril: Perlu Dirumuskan agar Tak Ada Koalisi Mendominasi di Pilpres

Felldy Aslya Utama
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memandang ke depannya perlu dirumuskan sebuah aturan agar tidak ada gabungan partai politik atau koalisi parpol yang mendominasi dalam kontestasi pemilihan Presiden (Pilpres) mendatang.

Hal ini menyusul adanya putusan Mahkaham Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen.

Yusril menuturkan, jika merujuk pertimbangan hukum dan diktum putusan, MK justru memberikan panduan atau arahan agar jika parpol-parpol bergabung mencalonkan capres cawapres, agar jangan sampai mendominasi. 

"Di sinilah pembatasan itu perlu sampai maksimum berapa persen dari total parpol peserta Pemilu bisa bergabung mencalonkan seseorang capres. Ini yang perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang nanti dibuat tidak bertabrakan dengan putusan MK ini," ucap Yusril kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).

Meskipun putusan MK menghapus ambang batas syarat pencalonan dukungan minimal tersebut, dia tak ingin di lapangan justru partai politik peserta Pemilu memutuskan membentuk satu poros gabungan partai politik yang sangat besar untuk mendukung salah satu pasangan calon tertentu.

"Misal ada 20 parpol ikut pemilu, lantas 19 partai gabung ajukan 1 paslon, sisa 1 partai yang hanya bisa ajukan 1 calon lagi, akhirnya hanya ada 2 paslon saja. Ini yang harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar tidak mendominasi seperti dikatakan MK," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kata Puan soal MK Diminta Hapus Hak Pensiun DPR: Semua Ada Aturannya

Nasional
2 hari lalu

Keterwakilan Anak Muda di Parlemen Merosot, Parpol Buka Ruang Lebih Luas bagi Milenial dan Gen Z

Nasional
4 hari lalu

Respons BP Tapera soal Putusan MK Tak Wajibkan Pekerja Swasta Jadi Peserta 

Nasional
4 hari lalu

Kabulkan Gugatan, MK Putuskan Pekerja Tak Wajib Ikut Program Tapera 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal