JAKARTA, vozpublica.id - Misri Puspita Sari, salah satu tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi, secara resmi mengajukan permohonan sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengajuan tersebut disampaikan melalui surat dari kuasa hukum Misri pada Senin (14/7/2025).
Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih besar atau jaringan kejahatan yang melibatkan pihak lain.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, membenarkan adanya permohonan tersebut. Menurutnya, saat ini LPSK sedang melakukan proses penelaahan awal terhadap permohonan justice collaborator yang diajukan Misri.
Proses ini diperkirakan akan berlangsung selama 30 hari ke depan, tergantung kelengkapan informasi yang diterima.
“LPSK akan meminta keterangan lebih lanjut dari pemohon, kuasa hukum, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani perkara ini,” kata Susilaningtyas, Selasa (15/7/2025).