Misri Tersangka Kasus Brigadir Nurhadi Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator ke LPSK

Dwi Narto
Gedung LPSK (dok. istimewa)

JAKARTA, vozpublica.id - Misri Puspita Sari, salah satu tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi, secara resmi mengajukan permohonan sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengajuan tersebut disampaikan melalui surat dari kuasa hukum Misri pada Senin (14/7/2025).

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih besar atau jaringan kejahatan yang melibatkan pihak lain.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, membenarkan adanya permohonan tersebut. Menurutnya, saat ini LPSK sedang melakukan proses penelaahan awal terhadap permohonan justice collaborator yang diajukan Misri.

Proses ini diperkirakan akan berlangsung selama 30 hari ke depan, tergantung kelengkapan informasi yang diterima.

“LPSK akan meminta keterangan lebih lanjut dari pemohon, kuasa hukum, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani perkara ini,” kata Susilaningtyas, Selasa (15/7/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Video
3 bulan lalu

Polisi Bunuh Polisi di Kasus Brigadir Nurhadi, Bareskrim Polri Turun Tangan!

Nasional
3 bulan lalu

Kasus Brigadir Nurhadi Tewas dalam Kolam di Gili Trawangan, Bareskrim Turun Tangan

Nasional
3 bulan lalu

7 Fakta Mengejutkan Kasus Brigadir Nurhadi, Nomor 5 Jadi Petunjuk Kematian!

Nasional
15 hari lalu

Anggota DPR Usul Polisi-Jaksa Dilibatkan Lindungi Saksi dan Korban Bareng LPSK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal