JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri turun tangan terkait kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang diduga dibunuh oleh dua atasannya. Bareskrim mengasistensi Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam mengusut kasus tersebut.
“Hanya asistensi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dihubungi wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Djuhandani menerangkan dalam asistensi itu pihaknya akan memberi petunjuk tentang teknis dan taktis pembuktian, khususnya dalam penerapan pasal.
“Karena hasil pembuktian secara scientific masih adanya penerapan pasal yang kurang tepat serta tambahan pasal yang kita sarankan,” jelas dia.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda NTB mengungkap kronologi tewasnya anggota Bidpropam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi. Korban ternyata dibunuh tiga orang, dua di antaranya merupakan perwira sekaligus atasan korban.
Ketiga tersangka yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama selaku atasannya, Ipda Haris Chandra dan Misri Puspita Sari. Mereka ditahan di Dittahti Polda NTB.