Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Heni Anita Susila, menegaskan bahwa penolakan terhadap anak berkebutuhan khusus seharusnya tidak terjadi.
“Di tahun ajaran 2025-2026, setiap SD diwajibkan menerima minimal satu hingga dua siswa berkebutuhan khusus per kelas. Pendidikan layak adalah hak dasar yang harus diakses semua lapisan masyarakat,” kata Heni.
Dia menegaskan, sekolah di Cilegon harus bersifat inklusif sesuai kebijakan pemerintah kota.
Kisah Zaini mencerminkan tantangan besar dalam implementasi pendidikan inklusif di Indonesia, terutama bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Warga setempat berharap ada solusi cepat agar Zaini dan anak-anak lain dengan kondisi serupa mendapatkan hak pendidikan yang layak.