Materi Gugatan tersebut terkait dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Keputusan yang dibuat saat Sri Mulyani itu menyatakan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) karena dikaitkan memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga menyentil kinerja Satgas BLBI. Dia menilai satgas tersebut terlalu banyak berjanji namun minim hasil.
"Saya pikir kata orang, ada yang lapor ke saya, itu Satgas itu over promise. Dalam pengertian janji kebanyakan, tapi yang didapat juga nggak banyak. Akhirnya menimbulkan kegagalan," jelas Purbaya.
Adapun Purbaya berencana mengkaji ulang kinerja satgas tersebut. Jika dinilai hanya menimbulkan keributan tanpa hasil signifikan, Purbaya tidak ragu untuk membubarkannya.
"Kalau memang cuma menimbulkan keributan, nggak usah. Kita fokus ke depan, bangun ekonomi, kaya bareng," pungkasnya.