JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tak memperpanjang surat pencegahan bepergian ke luar negeri yang menargetkan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto. Sebagai informasi, Tutut dicegah ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara.
Keputusan pencegahan itu dikeluarkan Sri Mulyani dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
"Yang jelas itu nggak akan kita ubah. Tadi kan ada expired time-nya kan? Kita nggak akan perpanjang kira-kira," ujar Purbaya usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025) malam.
Purbaya menambahkan, tidak ada alasan untuk memperpanjang pencegahan tersebut. Sebab, ia menilai Tutut tidak akan lari ke mana-mana.
"Kalau dia juga orang sini, mau lari ke mana dia?" ungkap dia.
Sebelumnya, Purbaya juga mengonfirmasi bahwa gugatan Tutut terhadap Kemenkeu telah dicabut. Gugatan itu sebelumnya terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.