"Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu," tuturnya.
Terkait kemungkinan penerapan kebijakan mulai tahun ajaran 2025/2026, Mu'ti mengatakan hal tersebut memerlukan perubahan anggaran di tengah tahun yang harus dibahas bersama Kemenkeu dan DPR.
"Itu kan berarti harus perubahan anggaran tengah tahun kan, itu kan berarti harus ada pembicaraan dengan menkeu termasuk dengan DPR sehingga kami untuk sementara fokus dulu pada yang pertama bagaimana sesungguhnya substansi dari substansi dari keputusan MK itu," tuturnya.
"Kedua, apa yang kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan. Dan yang ketiga baru nanti kita menyusun skema kira-kira apa yanh bisa kita lakukan untuk melaksanakan putusan MK ini," ucapnya.