Mendikdasmen Segera Koordinasi dengan Sri Mulyani terkait Putusan MK soal SD-SMP Gratis

Binti Mufarida
Mendikdasmen Abdul Mu'ti akan berkoordinasi dengan lintas kementerian, termasuk Kemenkeu untuk pelaksanaan putusan MK soal SD-SMP gratis. (Foto: vozpublica.id)

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menegaskan pihaknya menghormati dan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban penyelenggaraan pendidikan dasar atau SD-SMP gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. 

Mu'ti mengatakan, pelaksanaan keputusan tersebut memerlukan koordinasi lintas kementerian dan dukungan anggaran yang memadai, seperti dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati.

"Keputusan MK itu kan final and binding kan, keputusannya paripurna dan mengikat karena itu ya tentu saja dalam pelaksanaannya semua kita terikat putusan MK itu. Tapi bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan Kementerian terkait terutama Kemenkeu, dan yang penting lagi adalah Bapak Presiden dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran," ucap Mu'ti kepada wartawan media di halaman Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional harus dimaknai berlaku untuk seluruh penyelenggara pendidikan dasar, baik pemerintah maupun masyarakat (swasta). Hal ini ditegaskan sebagai wujud pelaksanaan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pendidikan dasar gratis tanpa membedakan jenis penyelenggara.

Meski demikian, dia menekankan bahwa tidak semua lembaga swasta otomatis harus menggratiskan layanan pendidikan mereka secara menyeluruh.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Mendikdasmen soal Putusan MK SD-SMP Gratis: Swasta Boleh Pungut Biaya dengan Syarat

Nasional
4 bulan lalu

MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis, Komisi X DPR Dorong Perubahan Alokasi Dana Pendidikan 

Nasional
4 bulan lalu

MK Putuskan Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Gratis, Gardian Muhammad: Partai Perindo Siap Kawal

Nasional
4 bulan lalu

Komisi X DPR: Putusan MK Gratiskan SD-SMP Swasta Akan Dimasukkan ke Revisi UU Sisdiknas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal