Mantan Kepala Dinkes Bandung Barat Ditahan terkait Korupsi Mobil Caravan Covid-19

Agi Ilman
Kejari Bandung menahan mantan kepala Dinkes Bandung Barat dan dua tersangka lainnya terkait kasus korupsi mobil caravan Covid-19. (Foto: vozpublica)

BANDUNG, vozpublica.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menahan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan caravan mobil laboratorium Covid-19 tahun anggaran 2021 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (17/7/2025). 

Ketiga tersangka yaitu mantan Kepala Dinas Kesehatan KBB berinisial ES, RDS (pejabat pembuat komitmen), dan CG (Direktur PT Multi Artasari Sejahtera), penyedia dalam proyek tersebut.

“Ketiga tersangka telah kami tahan hari ini setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidsus,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Donny Haryono, Kamis (17/7/2025).

Donny menjelaskan, dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa pengadaan caravan senilai Rp6,74 miliar tersebut sarat penyimpangan sejak awal.

Salah satunya, pengadaan tidak pernah diajukan oleh UPT Laboratorium Penunjang Medik KBB sebagai pihak pengguna.

“Pengadaan ini tidak dilandasi kebutuhan yang riil. Tidak ada permohonan dari UPT terkait, dan kerangka acuan kerja serta HPS (harga perkiraan sendiri) pun tidak disusun oleh PPK,” kata Donny.

Menurutnya, persekongkolan antara pengguna anggaran, pejabat pengadaan, dan penyedia diduga sengaja dilakukan agar PT MAS menang tender, padahal perusahaan tersebut bukan karoseri dan tidak memiliki sertifikat sebagai produsen kendaraan laboratorium.

Ditambah lagi, pemeriksaan hasil pekerjaan tidak dilakukan secara objektif.

“Berita acara dibuat seolah-olah pekerjaan sudah sesuai spesifikasi kontrak. Padahal kenyataannya, unit caravan tidak bisa difungsikan sama sekali,” katanya.

Donny menjelaskan, pengawasan internal pun gagal mendeteksi penyimpangan ini sejak awal.

“Penyimpangan dilakukan secara sistematis. Mulai dari penyusunan dokumen hingga pelaksanaan kegiatan. Kerangka kerja tidak dijalankan, HPS tidak ada, dan proses lelang sudah diskenariokan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp3,3 miliar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Eks Jaksa Agung hingga Mantan Pimpinan KPK Ajukan Amicus Curiae Praperadilan Nadiem

Nasional
2 hari lalu

Orang Tua Sedih Nadiem Makarim Terjerat Kasus Korupsi: Dia Anak yang Jujur

Nasional
4 hari lalu

Usai Diperiksa, Eks Dirut PGN Langsung Ditahan KPK terkait Kasus Jual Beli Gas

Nasional
4 hari lalu

Viral Siswi SMK di Bandung Barat Meninggal usai Muntah dan Kejang, Ramai Dikaitkan dengan MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal