JAKARTA, vozpublica.id - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Yusuf Hakim Gumilang menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset penting untuk memastikan para pelaku tindak pidana, termasuk koruptor tidak bertambah kaya dari hasil korupsinya. Paradigma penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang masih berkutat pada konsep 'follow the suspect' harus segera diimbangi dengan paradigma 'follow the money'.
“RUU perampasan aset menjadi game changer pemberantasan korupsi,” ujar Yusuf, Rabu (13/12/2023).
Yusuf mengatakan, RUU perampasan aset memberikan kepastian hukum bagi negara untuk merampas aset hasil kejahatan tindak pidana lebih cepat (in rem), tanpa perlu menunggu pelaku dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum tetap (in personam).
“Ini untuk mencegah penyembunyian dan pengaburan aset hasil tindak pidana yang penguasaanya disamarkan lewat kerabat atau orang kepercayaan dalam bentuk aset,” katanya.
Yusuf mengakui RUU tentang Perampasan Aset memang bukan jaminan absolut dari keberhasilan pemberantasan korupsi. Namun dengan aturan hukum yang progresif tersebut, diharapkan bisa membuat seseorang berpikir ulang untuk melakukan tindak pidan korupsi, apalagi menyembunyikan hasil kejahatannya.
“Sehingga pemulihan kerugian keuangan negara dapat menjadi maksimal,” katanya.
Lebih lanjut, Yusuf menegaskan RUU Perampasan Aset tidak hanya sebagai Legacy berharga pemerintah saat ini. Tapi juga akan membangkitkan optimisme, Indonesia bisa lebih baik ke depannya dan bebas dari perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).