JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara terkait penggunaan pesawat jet pribadi (private jet) dalam operasional Pemilu 2024. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin menegaskan, keputusan tersebut bukan bentuk pemborosan atau gaya hidup mewah, melainkan langkah strategis untuk mengatasi tantangan logistik dan waktu yang sangat terbatas.
“Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup,” kata Afifuddin dalam keterangan resminya, Sabtu (24/5/2025).
Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan dugaan korupsi penggunaan jet pribadi oleh Koalisi Masyarakat Sipil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Afif menjelaskan, masa kampanye Pemilu 2024 hanya berlangsung selama 75 hari, jauh lebih singkat dibandingkan Pemilu 2019 yang berlangsung 263 hari.
Dalam kurun waktu yang sempit itu, KPU harus memastikan kesiapan dan distribusi logistik ke seluruh wilayah Indonesia secara simultan.
“Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat,” ujar Afif.