KPK Usul Penyelidik-Penyidik Minimal Sarjana Hukum di RKUHAP, Ini Respons DPR

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi KPK. (Foto: Sindo)

JAKARTA, vozpublica.id - Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas merespons usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak agar syarat penyelidik dan penyidik minimal sarjana ilmu hukum. Usulan itu pun ditampung.

Menurut dia, usulan syarat batas jenjang pendidikan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bagus. Apalagi, Indonesia memiliki banyak lulusan ilmu hukum.

"Menurut saya usulan Pak Tanak KPK ini bagus ya. Patut dipertimbangkan," kata Hasbi saat dihubungi, Sabtu (31/5/2025).

Dia mengatakan usulan itu bisa diadopsi sebagai syarat menjadi penyidik. Pasalnya, penyidik bertugas untuk nengumpulkan dan membuktikan kasus tindak pidana.

"Karena memang perlu pemahaman dan penguasaan hukum yang kuat dan komprehensif. Dan yang memenuhi kriteria itu memang seorang sarjana hukum yang itu memang bidangnya," imbuh Hasbi.

Sebaliknya, kata dia, penyelidik tidak perlu berlatar belakang sarjana hukum. Sebab penyelidik bertugas untuk mengumpulkan data dan informasi yang perlu kecakapan intelijen.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Revisi KUHAP, Wakil Ketua KPK Usul Penyelidik dan Penyidik Minimal S1 Hukum

Regional
4 bulan lalu

Akademisi Dukung Reformasi Hukum melalui RUU KUHAP dan RUU Polri

Nasional
5 bulan lalu

Komisi III DPR Bahas Revisi KUHAP Mulai Juni, Ditargetkan Rampung Awal 2026

Buletin
6 bulan lalu

Komisi III DPR: Kejaksaan Tetap Jadi Penyidik Tipikor di Revisi KUHAP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal