KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

Jonathan Simanjuntak
KPK tetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha tahun 2022-2024. Lima orang ini terdiri atas jajaran direksi hingga kepala bagian.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dalam tahap penyidikan. KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat terkait perkara ini.

"KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Asep menyebut, kelima tersangka ini langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada hari ini. Kelima tersangka akan ditahan di Rutan Cabang KPK.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 18 September 2025, hari ini sampai 7 Oktober 2025," ujar Asep.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

KPK soal Viral Dokumen LHKPN Jadi Bungkus Bawang: Bukan Cetakan Resmi

Regional
17 hari lalu

KPK Soroti Persoalan Rangkap Jabatan yang Didanai Anggaran Negara, Wamen hingga Komisaris BUMN

Nasional
3 bulan lalu

KPK Sita 2 Tanah dan Uang Rp411 Juta terkait Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha

Nasional
22 jam lalu

KPK Respons Klaim Nikita Mirzani: Belum Ada Panggilan terkait Laporan Dugaan Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal