JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha tahun 2022-2024. Lima orang ini terdiri atas jajaran direksi hingga kepala bagian.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dalam tahap penyidikan. KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat terkait perkara ini.
"KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Asep menyebut, kelima tersangka ini langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada hari ini. Kelima tersangka akan ditahan di Rutan Cabang KPK.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 18 September 2025, hari ini sampai 7 Oktober 2025," ujar Asep.