KPK Panggil Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali terkait Korupsi Kuota Haji

Nur Khabibi
Ilustrasi KPK memanggil eks Sekjen Kemenag Nizar Ali untuk diperiksa terkait korupsi kuota haji pada Jumat (12/9/2025). (Foto: vozpublica.id)

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali pada Jumat (12/9/2025). Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025). 

Dalam pemeriksaan ini, Nizar Ali diperiksa selaku Sekjen Kemenag periode 2023. Namun, belum diketahui apakah Nizar akan hadir dalam pemeriksaan atau tidak.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, permasalahan tersebut terkait pembagian 20.000 kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Kemenhaj Bakal Rombak Aturan Kuota Haji, Jemaah Tak Lagi Tunggu Sampai 40 Tahun

Nasional
10 jam lalu

Biro Perjalanan Kembalikan Uang ke KPK terkait Korupsi Kuota Haji 2024, Siapa Saja?

Nasional
11 jam lalu

KPK Sita Rp1,3 Miliar dari Ilham Habibie, Uang Cicilan Mercy yang Dibeli Ridwan Kamil

Nasional
11 jam lalu

459 Kepala Desa Terjerat Korupsi, Ini Upaya Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal