MEDAN, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dan dokumen dari penggeledahan yang dilakukan di rumah milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Giting. Salah satu barang yang ikut disita, yaitu rekaman CCTV yang terpasang di beberapa titik rumah.
Tampak dua orang yang keluar dari dalam rumah saat penggeledahan yang berlangsung, Rabu (2/7/2025). Keduanya kemudian memeriksa kamera CCTV yang terpasang di tiang depan rumah Topan. Mereka terlihat mengambil satu benda seperti kartu memori yang terpasang di CCTV tersebut.
Lokasi penggeledahan tersebut di perumahan mewah Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting KM 8,5, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Penggeledahan berlangsung tujuh jam, yakni pukul 9.30 WIB hingga pukul 16.40 WIB. Saat keluar penyidik juga membawa tiga koper, dua kardus dan tas jinjing.
Penggeladhan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan tersangka terhadap Topan Obaja Putra Ginting yang dikenal orang dekat Gubernur Sumut, Bobby Nasution itu.
Topan dijadikan tersangka bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar dan dua orang pihak swasta dalam kasus dugaan suap pada proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai proyek mencapai Rp 157,8 miliar.