Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta subsider Pasal 3 juncto pasal yang sama.
Kajari Herlina menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kami pastikan semua proses penanganan perkara ini dilakukan secara akuntabel, tanpa intervensi pihak manapun,” ucapnya.