Korupsi Proyek Jembatan, Kasatpol PP Kolaka Timur Dijebloskan ke Penjara

Muh Rusli
Tersangka Bastian saat diamankan Kejari Kolaka untuk ditahan. (Foto: MPI/Muh Rusli)

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta subsider Pasal 3 juncto pasal yang sama.

Kajari Herlina menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

“Kami pastikan semua proses penanganan perkara ini dilakukan secara akuntabel, tanpa intervensi pihak manapun,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Tersangka Kasus Korupsi Laptop Jurist Tan Kembali Mangkir Panggilan Kejagung

Nasional
2 bulan lalu

PCO Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi Buka Jalan Menuju Indonesia Makin Cerah

Sumut
3 bulan lalu

Hukuman Eks Kadinkes Tapteng Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Puskesmas

Nasional
3 bulan lalu

Kejati Jambi Tahan Komisaris Utama PT PAL Tersangka Korupsi Perkreditan Rp105 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal