KOLAKA, vozpublica.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi dua jembatan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, Kamis (24/7/2025). Keduanya adalah Bastian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Koltim serta perempuan bernama Muawiah alias Maya yang bertindak sebagai pelaksana pekerjaan proyek.
“Hari ini tersangka (Bastian) resmi ditahan, yang sebelumnya sempat mangkir dari panggilan dengan alasan sakit,” ujar Kepala Kejari Kolaka Herlina Rauf, Kamis (24/7/2025).
Sebelumnya, Muawiah sudah lebih dulu diamankan pada Selasa (22/7/2025). Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan dua proyek swakelola, pembangunan jembatan beton di Desa Lere Jaya, Kecamatan Lambandia, senilai Rp682 juta lebih dan rehabilitasi jembatan Sungai Alaaha, Desa Alaaha, Kecamatan Ueesi senilai Rp271 juta lebih.
Dalam proyek itu, Muawiah berperan sebagai pelaksana pekerjaan, sementara Bastian merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat menjabat sebagai Plt Kepala BPBD Koltim. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Sultra, kerugian negara mencapai Rp541.765.416.
“Penyidikan menemukan fakta adanya transfer dana sebesar Rp166 juta dari Muawiah ke rekening pribadi Bastian,” kata Herlina.
Proyek yang dikerjakan pun tidak tuntas, tidak sesuai spesifikasi dan ditemukan pertanggungjawaban fiktif. Bastian telah mengembalikan dana sebesar Rp115 juta kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian uang yang dia terima.