Korupsi Proyek Jembatan, Kasatpol PP Kolaka Timur Dijebloskan ke Penjara

Muh Rusli
Tersangka Bastian saat diamankan Kejari Kolaka untuk ditahan. (Foto: MPI/Muh Rusli)

KOLAKA, vozpublica.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi dua jembatan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, Kamis (24/7/2025). Keduanya adalah Bastian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Koltim serta perempuan bernama Muawiah alias Maya yang bertindak sebagai pelaksana pekerjaan proyek.

“Hari ini tersangka (Bastian) resmi ditahan, yang sebelumnya sempat mangkir dari panggilan dengan alasan sakit,” ujar Kepala Kejari Kolaka Herlina Rauf, Kamis (24/7/2025).

Sebelumnya, Muawiah sudah lebih dulu diamankan pada Selasa (22/7/2025). Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan dua proyek swakelola, pembangunan jembatan beton di Desa Lere Jaya, Kecamatan Lambandia, senilai Rp682 juta lebih dan rehabilitasi jembatan Sungai Alaaha, Desa Alaaha, Kecamatan Ueesi senilai Rp271 juta lebih.

Dalam proyek itu, Muawiah berperan sebagai pelaksana pekerjaan, sementara Bastian merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat menjabat sebagai Plt Kepala BPBD Koltim. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Sultra, kerugian negara mencapai Rp541.765.416.

“Penyidikan menemukan fakta adanya transfer dana sebesar Rp166 juta dari Muawiah ke rekening pribadi Bastian,” kata Herlina.

Proyek yang dikerjakan pun tidak tuntas, tidak sesuai spesifikasi dan ditemukan pertanggungjawaban fiktif. Bastian telah mengembalikan dana sebesar Rp115 juta kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian uang yang dia terima.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Tersangka Kasus Korupsi Laptop Jurist Tan Kembali Mangkir Panggilan Kejagung

Nasional
2 bulan lalu

PCO Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi Buka Jalan Menuju Indonesia Makin Cerah

Sumut
2 bulan lalu

Hukuman Eks Kadinkes Tapteng Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Puskesmas

Nasional
2 bulan lalu

Kejati Jambi Tahan Komisaris Utama PT PAL Tersangka Korupsi Perkreditan Rp105 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal