JAKARTA, vozpublica.id - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang membentuk Komite untuk mendukung penerapan Publisher Rights. Diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
“Dua hari setelah Presiden menerbitkan itu, kita kemudian sudah membentuk Gugus Tugas, itu nanti fungsinya akan membuat prosedur bagaimana komite ini berjalan,” ujar Yadi dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 bertema “Perpres Publisher Rights, untuk Siapa?” di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Yadi mengatakan, saat ini Dewan Pers juga telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring anggota Komite sesuai ketentuan Pasal 9 Perpres Publisher Rights.
“Kita juga membuat panitia seleksi untuk menjaring anggota Komite,” ujar Yadi.
Dia menegaskan, pembentukan Komite ini tidak ada campur tangan pemerintah. “Nah ini yang yang kemudian kita underline bahwa tidak ada campur tangan pemerintah di sini. Nah kan kenapa? Karena Dewan Pers kan masyarakat pers, dengan tidak dipilih oleh pemerintah, Dewan Pers dipilih oleh masyarakat pers,” katanya.
“Makanya di sini yang dinamakan dengan kebebasan atau kemerdekaan itu terjamin. Saya yakinkan itu,” kata Yadi.
Komite akan beranggotakan 11 orang dengan unsur dari Dewan Pers sebanyak 5 orang, pemerintah 1 orang, kemudian 5 pakar yang diusulkan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Yadi menegaskan, kehadiran Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights akan melahirkan konten jurnalisme yang akuntabel sesuai kode etik. Dia mengatakan publik akan disuguhkan dengan konten-konten berkualitas.
“Lahirnya Perpres ini, yang Nomor 32 Tahun 2024 ini, ini akan membuat kita memberikan reward kepada publik bahwa akan tersebar nanti konten-konten yang bisa kita pertanggungjawabkan dan setidaknya ini adalah membuat cita-cita dari Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 99 itu betul-betul terpenuhi, konten yang akuntabel, konten yang sesuai dengan kode etik, bisa dinikmati oleh publik, karena itu adalah kebutuhan publik dan ini baik sekali,” katanya.