Sebelumnya, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan mengungkapkan wacana regulasi untuk layanan telekomunikasi yang mengusung teknologi VoIP seperti WhatsApp, FaceTime, dan sejenisnya. Dia mencontohkan layanan WhatsApp di Uni Emirat Arab hanya tersedia dalam bentuk teks, sedangkan fitur call dan video call dibatasi.
"Jadi, yang basic service (WhatsApp) itu tetap, tapi yang call dan video yang dibatasi," ujar Denny dalam diskusi di Jakarta, Rabu (16//7/2025).
Dia mengatakan, regulasi bertujuan saling menguntungkan antara pihak WhatsApp dan operator seluler. Hanya saja, kata dia, aturan tersebut masih dalam tahap wacana.
"Masih wacana, masih diskusi. Artinya, kita cari jalan tengah, bagaimana (memenuhi) layanan masyarakat, tetap butuh kan WA ini. Tapi untuk yang membutuhkan kapasitas besar ini kan butuh kontribusi, operator yang bangun tapi nggak dapat apa-apa," katanya.