Ketua Peradi Bersatu Ungkap 2 Faktor Eksekusi Silfester Matutina ke Lapas Tertunda

Dwinarto
Ketua Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu dalam acara Interupsi yang tayang di vozpublica, Kamis (14/8/2025). (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, vozpublica.id - Ketua Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu menilai ada dua faktor di balik penundaan eksekusi terhadap Silfester Matutina oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain alasan hukum, menurutnya ada pertimbangan politik dan proses peninjauan kembali (PK).

“Kalau saya tahu, kasus ini sebenarnya sudah seharusnya dieksekusi. Tapi kenapa Jaksa belum mau? Saya kira ada unsur kehati-hatian di sini,” ujar pria yang akrab disapa Bang Boy ini dalam acara Interupsi yang disiarkan di vozpublica, Kamis (14/8).

Boy menambahkan, banyak kasus di mana eksekusi tertunda, meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

“Orang sudah diputus pengadilan, tapi eksekusinya bisa ditunda. Itu sering terjadi. Saya rasa Jaksa menunggu sampai proses PK selesai,” tuturnya.

Dia juga menyoroti pernyataan yang menyebut nama tokoh tertentu terkait penundaan eksekusi, namun tanpa bukti yang jelas. 

“Kalau menyebut nama, harus bisa dibuktikan. Bukti itu harus dijelaskan,” ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Refly Harun Duga Eksekusi Silfester Matutina Tertunda gegara Sosok Ini

Nasional
2 bulan lalu

Waketum Jokowi Mania Ungkap Silfester Matutina Pernah Minta Maaf ke JK pada 2017

Nasional
2 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Nadiem di PN Jakarta Selatan Digelar Hari Ini

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Sita 42.000 Ton Mineral Milik Terpidana Korupsi Timah Senilai Rp216 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal