TANGERANG, vozpublica.id - Polisi mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan sadis terhadap APSD, seorang perempuan yang ditemukan tewas dalam kondisi terborgol di Desa Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang. Tiga pelaku yakni RRP, IF dan AP telah ditangkap dan terancam hukuman mati atas aksi keji mereka.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu (19/7/2025).
Menurut polisi, motif pembunuhan berasal dari dendam RRP kepada korban yang menagih utang Rp1,1 juta. Tak hanya itu, korban juga memasang foto pacar baru RRP tanpa izin di status WA, yang memicu amarah pelaku.
"Jadi korban memasang status story di WA, dan memasang foto pacar baru pelaku. Itu dilakukan tanpa izin dari orang yang ada di foto tersebut. Pelaku RRP nekat dan mempunyai niat untuk membunuh korban, serta menyiapkan pisau, gunting, dan borgol yang disimpan di kursi teras rumah," ujar Reonald.
Pada Senin malam, 7 Juli 2025, korban datang ke rumah RRP atas ajakan pelaku dengan dalih pelunasan utang. Namun, sesampainya di lokasi, korban justru dijebak.