3 Pembunuh Perempuan Terborgol di Tangerang Terancam Hukuman Mati

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi hukuman mati (dok. istimewa)

JAKARTA, vozpublica.id - Polisi telah menangkap RRP, IF dan AP, pelaku pembunuhan terhadap APSD, perempuan yang tewas dalam kondisi terborgol di belakang rumah warga di Desa Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang. Ketiganya kini terancam hukuman mati.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana dengan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu (19/7/2025).

“Kemudian dilapis lagi dengan Pasal 339 diancam dengan pidana penjara seumur hidup dan selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” sambungnya.

Reonald menyebut, peran dari para pelaku masing-masing berbeda. Mulai dari otak perencana hingga orang yang menusuk korban.

"Berdasarkan keterangan pelaku, pelaku RRP mengajak korban untuk datang ke rumah pelaku A dengan alibi untuk membayar utang sebesar Rp1.100.000," ujar dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
3 bulan lalu

Peran 3 Pembunuh Wanita Terborgol di Tangerang, Salah Satunya Mantan Pacar Korban

Megapolitan
3 bulan lalu

Terungkap! Wanita Tewas Terborgol di Tangerang Ternyata Dibunuh Mantan Pacar

Megapolitan
3 bulan lalu

3 Pembunuh Wanita Terborgol di Tangerang Ditangkap, Satu Masih di Bawah Umur

Buletin
2 hari lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Esco, Tersangka Peragakan 50 Adegan

Megapolitan
3 hari lalu

Efek Jera, 29 Terdakwa Kasus Narkoba di Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal