JAKARTA, vozpublica.id - Polisi telah menangkap RRP, IF dan AP, pelaku pembunuhan terhadap APSD, perempuan yang tewas dalam kondisi terborgol di belakang rumah warga di Desa Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang. Ketiganya kini terancam hukuman mati.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana dengan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu (19/7/2025).
“Kemudian dilapis lagi dengan Pasal 339 diancam dengan pidana penjara seumur hidup dan selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” sambungnya.
Reonald menyebut, peran dari para pelaku masing-masing berbeda. Mulai dari otak perencana hingga orang yang menusuk korban.
"Berdasarkan keterangan pelaku, pelaku RRP mengajak korban untuk datang ke rumah pelaku A dengan alibi untuk membayar utang sebesar Rp1.100.000," ujar dia.