SUKABUMI, vozpublica.id - Kapolres Sukabumi AKBP Samian memastikan penyelidikan kasus perusakan vila yang digunakan sebagai tempat retreat remaja Kristen di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi terus berjalan. Dia menegaskan proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan profesional.
“Dari pemilik bangunan atau korban, benar membuat laporan, dan laporan dengan cepat ditangani pihak Polres Sukabumi. Saat ini sudah dalam proses penyelidikan,” ujar Samian, Senin (30/6/2025).
Menurutnya, hingga saat ini sudah sembilan saksi dimintai keterangan untuk mengungkap kronologi dan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam insiden tersebut.
AKBP Samian menyebutkan, insiden aksi intoleransi dalam pembubaran kegiatan retreat dan perusakan vila terjadi akibat mispersepsi di tengah masyarakat. Sebab rumah singgah yang digunakan juga dimanfaatkan sebagai tempat ibadah.
“Bangunan itu rumah singgah. Ketika kejadian, ditemukan warga sedang digunakan untuk ibadah. Inilah yang memicu kesalahpahaman dan akhirnya menimbulkan insiden,” katanya.
Namun, dia menekankan hal tersebut tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan dan penanganannya dilakukan secara menyeluruh.
Polisi bersama unsur Forkopimda, MUI dan FKUB telah berkoordinasi untuk menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.
“Langkah kita selanjutnya mengomunikasikan kembali agar masyarakat tetap tenang. Kegiatan ibadah di tempat yang belum memiliki izin untuk rumah ibadah dihentikan sementara,” kata Samian.
Tindakan ini lanjutnya, dilakukan sebagai bentuk pengamanan sosial sementara waktu hingga penyelidikan selesai dan suasana kembali kondusif.