JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meningkatkan kasus beras oplosan ke tahap penyidikan. Pasalnya, ditemukan adanya unsur pidana dalam perkara itu.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menuturkan, peningkatan status tersebut usai dilakukannya gelar perkara dari seluruh rangkaian penyelidikan yang dilakukan terkait perkara beras oplosan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara status penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan," ujar Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Helfi menambahkan, dalam kasus ini, Satgas Pangan Polri telah melakukan mengambil sampel beras premium dan medium dari pasar tradisional maupun pasar modern.
Kemudian, sampel tersebut dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pasca-Panen Pertanian. Berdasarkan hasil pengujian, terdapat lima merek beras premium yang tidak memenuhi standar mutu.
"Lima merek sampel beras premium yaitu Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen dan Jelita," tuturnya.