Kasasi Mario Dandy Ditolak MA, Tetap Dipenjara 12 Tahun

Ari Sandita Murti
Mario Dandy Satrio (foto: Antara)

JAKARTA, vozpublica.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Mario Dandy Satrio terkait kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Mario tetap dihukum sesuai putusan PN Jakarta Selatan yakni 12 tahun penjara.

Sementara itu rekan Mario yakni Shane Lukas juga ditolak kasasinya dan tetap dipenjara 5 tahun.

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," bunyi amar putusan kasasi tersebut sebagaimana dilihat dalam Kepaniteraan MA, Jumat (1/3/2024).

Amar putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu 21 Februari 2024 lalu. Perkara diputus Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan, serta panitera pengganti Bayuardi.

Majelis mengadili perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dengan nomor yang berbeda.

Putusan perkara Mario Dandy bernomor 101/K/Pid/2024 dan putusan perkara Shane Lukas bernomor 100/K/Pid/2024. Putusan itu pun menguatkan vonis yang telah dijatuhkan Hakim di PN Jaksel.

Di tingkat PN Jaksel, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Sementara Shane Lukas divonis 5 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Mahkamah Agung Anulir Vonis Lepas 3 Korporasi Kasus Minyak Goreng!

Nasional
11 hari lalu

KPK Tetapkan Menas Erwin Tersangka! Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
11 hari lalu

KPK Periksa Intensif Menas Erwin Djohansyah usai Ditangkap terkait Suap MA 

Nasional
12 hari lalu

KPK Tangkap Menas Erwin Djohansyah Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal