Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA! Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Harvey Moeis tetap dihukum 20 tahun penjara terkait kasus korupsi timah (foto: vozpublica.id)

JAKARTA, vozpublica.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Harvey sebelumnya divonis 20 tahun penjara di tingkat banding.

"Amar putusan: tolak," tulis laman Kepaniteraan MA yang dilihat Selasa (1/7/2025). 

Harvey Moeis pun tetap divonis pidana penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan badan.

Selain itu, suami aktris Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara. 

Perkara nomor 5009 K/PID.SUS/2025 itu diketok pada Rabu, 25 Juni 2025 lalu dengan susunan majelis, ketua Dwiarso Budi Santiarto, hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo serta panitera pengganti Mario Parakas.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
8 bulan lalu

Viral Video Lama Sandra Dewi Bilang Harvey Moeis Menikahinya dalam Kondisi Sulit, Netizen Heboh!

Nasional
8 bulan lalu

Reaksi Kubu Harvey Moeis usai Vonis Jadi 20 Tahun Penjara: Rule of Law Telah Wafat!

Nasional
8 bulan lalu

Uang Ganti Rugi Naik jadi Rp420 Miliar, Aset Harvey Moeis Tetap Disita Negara

Nasional
4 jam lalu

Breaking News: Dualisme PPP Berakhir, Mardiono dan Agus Suparmanto Berdamai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal