Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding

Achmad Al Fiqri
KPK mengajukan banding atas vonis Karen Agustiawan. (Foto: Antara)

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan. Karen telah divonis 9 tahun penjara atas perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

"Saat ini jaksa penuntut umum KPK sudah memutuskan untuk mengajukan banding," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Tessa mengungkapkan salah satu alasan jaksa mengajukan banding yaitu terkait pidana tambahan uang pengganti. Namun, dia menyampaikan untuk menunggu langkah JPU atas pengajuan banding tersebut.

"Sama-sama kita tunggu. Tapi sepanjang pengetahuan kami banding yang diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim," tuturnya.

Dalam putusan Karen, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$ 104.016 sebagaimana tuntutan jaksa KPK. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Periksa 7 Saksi dari Asosiasi dan Travel, Dalami Mekanisme Pembayaran Haji Khusus

Nasional
4 jam lalu

KPK Temukan Dugaan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji  

Bisnis
4 jam lalu

Negara Hemat Rp12,61 Triliun gegara Penjualan Pertalite Turun

Bisnis
5 jam lalu

Kilang Dumai Terbakar Hebat, Bagaimana Nasib Stok BBM Pertamina?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal