Kabulkan Gugatan, MK Putuskan Pekerja Tak Wajib Ikut Program Tapera 

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi pekerja. (Foto: vozpublica.id)

JAKARTA, vozpublica.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). MK menetapkan pekerja tak diwajibkan mengikuti program tabungan Tapera.

Dalam petitumnya, pemohon meminta kata "wajib" dalam Pasal 7 ayat (1) UU Tapera ditetapkan bertentangan dengan UUD 1945. MK juga diminta menghapus kata tersebut. 

Adapun pasal tersebut berbunyi setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang, Senin (29/9/2025). 

Hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan istilah tabungan dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi para pekerja. Sebab, ketentuan itu diikuti dengan unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta Tapera.

"Sehingga secara konseptual, tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya karena tidak lagi terdapat kehendak yang bebas," kata Saldi dalam pertimbangannya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

MK Kabulkan Gugatan UU Tapera, Perintahkan Aturan Ditata Ulang

Bisnis
7 bulan lalu

Maruarar Sirait Ditunjuk Jadi Ketua Komite Tapera, Yassierli-Sri Mulyani Anggota

Video
9 bulan lalu

Lapor ke Prabowo, Menteri PKP Maruarar Sirait Ingin Iuran Tapera Bersifat Sukarela

Bisnis
9 bulan lalu

Maruarar Usul ke Prabowo Iuran Tapera Bersifat Sukarela

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal