Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penyelidikan aktivitas perambahan hutan yang diubah menjadi kebun kelapa sawit.
Jasman, lanjut dia mengklaim lahan seluas sekitar 113.000 hektare di dalam TNTN sebagai tanah ulayat, lalu menerbitkan surat hibah kepada pihak lain.
Polisi menemukan lahan sawit ilegal yang dijaga pekerja dan diketahui milik seorang warga bernama Dedi Yanto, yang telah lebih dulu ditangkap. Ia membeli dua surat hibah lahan seluas 20 hektare dari Jasman seharga Rp5 juta per surat.
Dalam penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa peta hak ulayat, surat hibah, cap stempel adat, serta dokumen struktur adat yang digunakan untuk meyakinkan pembeli.
Penyidik masih mendalami kemungkinan peredaran surat hibah lainnya serta mengusut pihak-pihak yang membeli atau menguasai lahan dari tersangka.