JAKARTA, vozpublica.id – Seorang tokoh adat asal Riau, Jasman (54), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau setelah terbukti mengklaim kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sebagai tanah ulayat dan menjualnya kepada pihak lain. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian kawasan konservasi tersebut.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, mengapresiasi kinerja Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau. Dia menegaskan bahwa aksi semacam ini tidak boleh ditoleransi, meskipun dilakukan dengan dalih adat.
“TNTN adalah warisan ekologis yang wajib dijaga. Tidak boleh ada yang menjadikan kawasan konservasi sebagai objek komersialisasi pribadi,” ujar Irjen Herry pada Senin (23/6/2025).
Dia menghormati keberadaan hak ulayat dan struktur adat, tetapi negara harus bertindak jika disalahgunakan untuk merusak lingkungan yang dilindungi undang-undang. Strategi Green Policing, kata dia tidak hanya soal penindakan, tetapi juga pendidikan hukum dan kesadaran ekologis masyarakat.