Jokowi Ungkap Alasan Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi mengungkapkan alasan menerbitkan regulasi soal pemberian izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. (Foto: BPMI Setpres)

Aturan itu menjelaskan Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. Kepemilikan saham itu harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan atau afiliasinya. 

"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," bunyi aturan tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam peraturan presiden.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

LPOI-LPOK Peringatkan Bahaya Aktor Asing dan Sindikasi Jahat, Minta DPR segera Bertindak

Nasional
3 bulan lalu

Ahli Sebut Jokowi Harus Dihadirkan dalam Sidang, Tom Lembong: Sangat Menarik

Nasional
3 bulan lalu

Komentar Mengejutkan Tom Lembong usai Jokowi Disebut Harus Hadir dalam Sidang Kasusnya

Nasional
3 bulan lalu

Kondisi Terkini Jokowi usai Perubahan Kulit akibat Alergi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal