JK Ungkap 2 Poin Perjanjian Helsinki soal Aceh yang Belum Tuntas, Apa Saja?

Achmad Al Fiqri
Wapres ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK) saat RDPU dengan Baleg DPR, Kamis (11/9/2025). (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, vozpublica.id - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan dua poin Perjanjian Helsinki yang belum tuntas dibahas dan menemukan titik terang. Apa Saja?

Pertama, kata dia, soal lahan pertanian untuk eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). JK mengatakan, pemerintah awalnya bersedia untuk mewariskan dan menawarkan lahan pertanian dalam jangka panjang untuk eks kombatan.

"Namun mengatakan, 'Kami bukan petani tinggal di kota dan sebagainya,' akhirnya diganti dengan uang karena itulah ada Badan Rekonsiliasi Aceh (BRA)," kata JK saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Baleg DPR, Kamis (11/9/2025).

JK berkata, pemerintah Indonesia menggelontorkan uang untuk seluruh eks kombatan GAM. 

"Maka diberikan kepada seluruh kombatan yang jumlahnya 3.000 (orang), dana khusus daripada dana itu, itu triliunan juga," ucap JK.

Poin kedua, kata JK, terkait pengibaran bendera GAM. Dia mengatakan ada aturan yang mengizinkan bendera bisa dikibarkan asal tak ada lambang GAM.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

JK: Akar Konflik Aceh Bukan Masalah Syariat, tapi Ketimpangan Ekonomi

Nasional
25 hari lalu

Baleg DPR Bahas Revisi UU Pemerintahan Aceh, Minta Masukan JK

Nasional
3 jam lalu

Breaking News: Dualisme PPP Berakhir, Mardiono dan Agus Suparmanto Berdamai

Nasional
5 jam lalu

Pemuda Minahasa WFT Diragukan sebagai Bjorka Asli, Polisi Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal