JAKARTA, vozpublica.id - Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPP Partai Perindo, Tama Satrya Langkun angkat bicara soal Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie yang dilaporkan ke Dewan Etik MK usai memberhentikan Anwar Usman. Tama menilai, laporan tersebut adalah sesuatu yang aneh.
"Ini sesuatu yang aneh dan mengherankan. Memang siapa yang mau meriksa? Karena tugas Dewan Etik Mahkamah Konstitusi itu menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku Hakim, serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi, supaya Hakim tidak melakukan pelanggaran. Nah, saat ini Prof Jimly, sudah bukan Hakim MK, jadi nggak masuk dalam objek pemeriksaan Dewan Etik MK," kata Tama, Senin (13/11/2023).
Meski demikian, Tama mengatakan, masyarakat tetap harus menghormati pelapor dalam menggunakan haknya sebagai warga negara Indonesia.
Di sisi lain, Tama menilai proses pemeriksaan yang dilakukan oleh MKMK yang dikomandai Jimly sudah mengedepankan asas-asas hukum yang berlaku, termasuk asas praduga tidak bersalah.
Sebab dalam proses MKMK, Anwar Usman sebagai pihak yang paling banyak menjadi terlapor, sudah diperiksa sebanyak dua kali.
"Itu artinya, hakim terlapor diberikan kesempatan untuk menggunakan haknya, menyampaikan pembelaan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dalam hal ini, MKMK tidak hanya memeriksa dan mendengarkan keterangan terlapor," kata Tama.
Karena itu, Tama memandang masyarakat justru sangat mengapresiasi keberanian, integritas, dan independensi Jimly dalam menegakkan perilaku Hakim MK secara transparan dan akuntabel.
"Ini adalah kerja keras untuk mengembalikan marwah MK sebagai The Guardian of The Constitution," pungkas Tama -- yang juga Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat V Kabupaten Bogor itu.
Sebagaimana diketahui, sejumlah advokat melaporkan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie atas dugaan pelanggaran kode etik dalam memecat Ketua MK, Anwar Usman.