JAKARTA, vozpublica.id – Para pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun pada 27 November diimbau segera melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP). Perekaman penting agar pemilih tidak kehilangan haknya.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengingatkan perekaman e-KTP adalah syarat wajib untuk menggunakan hak suara.
“Bagi pemilih pemula, perekaman e-KTP sangat krusial. Mereka yang sudah berusia 17 tahun sebelum atau pada 27 November harus segera melakukan perekaman agar terdaftar sebagai pemilih yang sah,” ujar Teguh dalam website resmi Dukcapil, Sabtu (12/10/2024).
Teguh menjelaskan, proses perekaman ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk memberikan identitas tunggal yang sah kepada setiap warga negara berupa nomor induk kependudukan (NIK).
“e-KTP bukan hanya kartu identitas, melainkan instrumen penting untuk mencegah terjadinya data ganda yang bisa mengganggu jalannya Pilkada,” kata Teguh. Kartu ini dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik, seperti sidik jari dan iris mata, yang terhubung langsung dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat.