Jelang Pilkada, WNI Berusia 17 Tahun pada 27 November Diimbau segera Rekam e-KTP

Muhammad Fida Ul Haq
Pemilih pemula diimbau segera merekam e-KTP agar tidak kehilangan hak suaranya.. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, vozpublica.id – Para pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun pada 27 November diimbau segera melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP). Perekaman penting agar pemilih tidak kehilangan haknya.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengingatkan perekaman e-KTP adalah syarat wajib untuk menggunakan hak suara.

“Bagi pemilih pemula, perekaman e-KTP sangat krusial. Mereka yang sudah berusia 17 tahun sebelum atau pada 27 November harus segera melakukan perekaman agar terdaftar sebagai pemilih yang sah,” ujar Teguh dalam website resmi Dukcapil, Sabtu (12/10/2024).

Teguh menjelaskan, proses perekaman ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk memberikan identitas tunggal yang sah kepada setiap warga negara berupa nomor induk kependudukan (NIK).

“e-KTP bukan hanya kartu identitas, melainkan instrumen penting untuk mencegah terjadinya data ganda yang bisa mengganggu jalannya Pilkada,” kata Teguh. Kartu ini dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik, seperti sidik jari dan iris mata, yang terhubung langsung dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Keuangan
14 hari lalu

Integrasi Data dengan Dukcapil Percepat Proses Layanan BRI

Nasional
1 bulan lalu

KPK bakal Koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait Dugaan TPPU Setya Novanto

Nasional
3 bulan lalu

Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Digelar Selama 3 Hari

Nasional
4 bulan lalu

Hari Ini PSU Pilkada Pesawaran, Digelar Serentak di 759 TPS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal