JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2024 tentang Kewaspadaan terhadap Peningkatan Kasus COVID-19. SE ini ditandatangani oleh Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes Murti Utami pada 23 Mei 2025.
Surat edaran diterbitkan ini merespons peningkatan kasus Covid-19 di kawasan Asia seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia dan Singapura di minggu ke-12 2025.
Dalam surat edaran itu dijelaskan varian Covid-19 dominan yang menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1, Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), Hongkong JN.1, dan Malaysia XEC (turunan JN.1). Surat edaran ini ditujukan untuk meningkatkan kewaspadaan atas kasus Covid-19 meski transmisi penularannya dan kematiannya dinilai masih relatif rendah.
"Situasi Covid-19 di Indonesia memasuki minggu ke-20 saat ini menunjukkan tren penurunan kasus konfirmasi mingguan dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus pada minggu ke-20 (positivity rate 0,59%), dengan varian dominan yang beredar adalah MB.1.1.," tulis surat edaran tersebut dikutip, Sabtu (31/5/2025).
Kemenkes juga meminta agar Dinas Kesehatan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota melaporkan tren kasus Covid-19. Hal ini untuk juga meningkatkan kewaspadaan dini.
"Meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/Covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI," tulis arahan kepada Dinas Kesehatan.