Irvian Bobby Sultan Kemnaker Gunakan Rekening Nominee untuk Tampung Uang Pemerasan

Nur Khabibi
Irvian Bobby Mahendro atau Sultan Kemnaker mengenakan rompi oranye bernomor 66. (Foto: YouTube KPK)

Asep mengatakan, pihaknya akan mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka kasus tersebut. Dia menyebut, pasal tersebut kini belum dikenakan lantaran pihaknya memiliki batasan waktu untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT. 

"Nah, ini ada kaitannya juga kemarin yang bertanya kan, apakah ini akan dikenakan juga pasal TPPU dan lain-lain? Ya tentunya benar demikian adanya," ucapnya. 

"Tetapi kenapa sampai saat ini belum dikenakan? Kita diberikan waktu 1x24 jam untuk menentukan 11 orang 11 orang ini seperti apa statusnya, nah kita pasal pokoknya dulu atau predikat crime-nya dulu yang ini kita tentukan itu (pemerasan)," katanya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

KPK Telusuri Aset Irvian Bobby Sultan Kemnaker, Buka Peluang Jerat Pasal TPPU

Nasional
1 bulan lalu

KPK Sebut Irvian Bobby Sultan Kemnaker Tak Patuh Lapor LHKPN: Asetnya Tidak Sinkron

Motor
1 bulan lalu

Intip Spesifikasi Ducati Scrambler Immanuel Ebenezer, Hadiah Sultan dari Irvian Bobby Mahendro

Nasional
11 jam lalu

Gus Irfan Jamin Kuota Haji 2026 Dibagi 92 Persen Reguler-8 Persen Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal