Asep mengatakan, pihaknya akan mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka kasus tersebut. Dia menyebut, pasal tersebut kini belum dikenakan lantaran pihaknya memiliki batasan waktu untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
"Nah, ini ada kaitannya juga kemarin yang bertanya kan, apakah ini akan dikenakan juga pasal TPPU dan lain-lain? Ya tentunya benar demikian adanya," ucapnya.
"Tetapi kenapa sampai saat ini belum dikenakan? Kita diberikan waktu 1x24 jam untuk menentukan 11 orang 11 orang ini seperti apa statusnya, nah kita pasal pokoknya dulu atau predikat crime-nya dulu yang ini kita tentukan itu (pemerasan)," katanya.