JAKARTA, vozpublica.id - Sebanyak sembilan orang ditetapakan sebagai tersangka kasus pagar laut Bekasi di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Mereka diketahui terlibat pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM).
"Tanggal 20 Maret kita sudah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus Pagar laut yang terjadi di Bekasi," ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).