Indonesia Serahkan Mary Jane, Wamenlu Filipina: Kami akan Ingat Kebaikan Ini

Riyan Rizki Roshali
Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan terpidana kasus narkoba Mary Jane kepada Filipina (foto: MPI)

Akhirnya, pada 2024 Indonesia dan Filipina menandatangani perjanjian kesepakatan pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso. Hukuman mati Mary Jane berubah menjadi penjara seumur hidup usai dipulangkan ke Filipina.

“Pemerintah Filipina sudah memberikan pemberitahuan ke kita bahwa perizinan itu akan diubah status hukumannya dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup,” kata Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Jumat (6/12/2024).

Yusril menerangkan, peringanan hukuman Mary Jane tersebut didasarkan pada ketentuan Filipina yang tidak lagi menerapkan hukuman mati bagi terpidana kasus narkotika.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 menit lalu

Penerima MBG bakal Dicek Tinggi dan Berat Badan Tiap 6 Bulan, Ukur Efektivitas Program

Megapolitan
53 menit lalu

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Resahkan Pengusaha Hotel-Restoran, Ini Respons Pramono

Nasional
1 jam lalu

Gagah! KRI Brawijaya-320 Unjuk Kekuatan dalam Parade Kapal Perang TNI AL

Nasional
3 jam lalu

Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Istimewa ke 11 Purnawirawan Pati-Pamen TNI, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal