"Hal ini sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang dan pers bisa bekerja dengan baik, memberikan informasi yang benar kepada publik," katanya.
Sebelumnya, kericuhan terjadi usai putusan sidang perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (11/7/2024).
Kericuhan tersebut terjadi di ruang sidang hingga area dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Berdasarkan pantauan di ruang sidang PN Jakpus, kericuhan terjadi antara awak media dengan para pendukung SYL. Awak media yang sudah berjejer memadati ruang sidang untuk meliput momen SYL usai divonis bersalah atas perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi, terlibat gesekan dan dorong-dorongan dengan pendukung SYL.
Insiden tersebut menyebabkan rusaknya pagar pembatas di dalam ruang sidang.
Kericuhan tidak berhenti di situ. Meskipun sudah dilerai oleh polisi, di luar ruang sidang, awak media yang bersiap untuk mewawancarai SYL kembali cekcok dengan pendukung SYL. Berdasarkan video yang diterima MNC Portal Indonesia, salah satu pendukung SYL terlihat mengejar seorang wartawan hingga keluar ruangan dan bahkan menendangnya. Dalam insiden ini, beberapa wartawan terjatuh dan mengalami intimidasi serta kerusakan peralatan seperti tripod kamera.
IJTI berharap agar kejadian kekerasan terhadap jurnalis tidak lagi terulang dan menegaskan pentingnya keamanan dan kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya.