Divonis 10 Tahun, SYL Wajib Bayar Uang Pengganti Rp14 Miliar Lebih!

Nur Khabibi
Syahrul Yasin Limpo (SYL) (foto: MPI)

JAKARTA, vozpublica.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun," kata hakim.

Hakim juga membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, SYL dianggap tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi dan keterangannya berbelit-belit. Selain itu, SYL telah menguntungkan diri sendiri serta keluarganya menikmati hasil korupsi.

Sementara hal meringankan, terdakwa disebut telah berusia lanjut, belum pernah dihukum, pernah berkontribusi sebagai Mentan dan banyak menerima penghargaan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Momen Hangat Prabowo Salami Para Prajurit usai Upacara HUT ke-80 TNI

Nasional
9 jam lalu

Prabowo Perintahkan TNI Ikuti Perkembangan Teknologi: AI Jangan Ketinggalan

Nasional
10 jam lalu

Kembali ke Istana, Prabowo Sapa Warga hingga Cium Kening Anak-anak

Nasional
11 jam lalu

Prabowo Berterima Kasih ke Para Istri Prajurit TNI, Puji Setia Dukung Suami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal