Hotman Buka Peluang Praperadilan usai Nadiem Jadi Tersangka Kasus Laptop

Muhammad Refi Sandi
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea (foto: Refi Sandi)

JAKARTA, vozpublica.id - Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea membuka peluang mengajukan praperadilan usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Nadiem sebelumnya dijadikan tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Menurutnya, soal praperadilan akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak keluarga kliennya. Pasalnya, pengajuan praperadilan bisa terlalu dini apabila dilakukan sekarang juga.

"Praperadilan akan dibicarakan dengan keluarga," ucap Hotman di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

"Ya ini (jadi tersangka) baru satu hari (kerja)," imbuhnya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan Nadiem dalam meloloskan produk google itu dinilai melanggar 3 ketentuan hingga membuat negera rugi sebesar Rp1,9 triliun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Nadiem Tersangka, Hotman: Tak Ada Mark Up Pengadaan Laptop Chromebook!

Nasional
22 hari lalu

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, GoTo Buka Suara

Nasional
23 hari lalu

Respons Kejagung soal Hotman Paris Minta Gelar Perkara Nadiem di Istana

Nasional
14 menit lalu

MK Kabulkan Gugatan UU Tapera, Perintahkan Aturan Ditata Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal