Heboh Pengibaran Bendera One Piece jelang 17 Agustus, Menkopolkam Ingatkan Konsekuensi Pidana

Nur Khabibi
Menko Polkam Budi Gunawan ingatkan ada konsekuensi pidana dalam fenomena pengibaran bendera One Piece jelang 17 Agustus.(foto: Felldy Utama)

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan (BG) buka suara terkait heboh fenomena pengibaran bendera One Piece jelang perayaan HUT ke-80 RI. Ia pun mengingatkan adanya konsekuensi pidana terkait hal itu.

Menurut Budi  konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi: 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun'. 

"Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara," ucap dia dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025). 

Lebih lanjut, ia menduga bahwa gerakan ini merupakan salah satu cara untuk menurunkan marwah bendera Merah Putih. Pihaknya pun akan terus mencermati hal tersebut dengan serius.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Internasional
7 hari lalu

Heboh Bendera One Piece Berkibar di Demo Gen Z Peru, Protes Sistem Pensiun 

Nasional
24 hari lalu

Refly Harun Sebut Panglima TNI Tak Bisa Adukan Ferry Irwandi

Internasional
24 hari lalu

Terinspirasi dari Indonesia, Bendera One Piece Juga Digunakan Demonstran Nepal hingga Prancis

Internasional
26 hari lalu

Viral Bendera One Piece Berkibar di Nepal, Gen Z Melawan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal