Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Kejagung Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Irfan Ma'ruf
Riyan Rizki Roshali
Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah (foto: MPI)

JAKARTA, vozpublica.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis. Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga pengelolaan timah.

Hingga kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. Jaksa maupun terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.

Diketahui, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

“Saat ini JPU masih menggunakan masa pikir-pikirnya tujuh hari setelah putusan ya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).

Harli berjanji bakal menyampaikan kepada publik jika mengajukan banding.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
22 menit lalu

Puncak HUT ke-80 TNI di Monas, Pengamanan Dibagi 3 Ring sesuai Protokol VVIP

Nasional
42 menit lalu

BGN Ungkap Perpres Tata Kelola MBG Rampung Pekan Ini, Atur Koordinasi Kementerian-Pemda

Nasional
1 jam lalu

Prabowo Tinjau Gladi Bersih HUT ke-80 TNI di Monas, Disambut Hangat Masyarakat

Nasional
2 jam lalu

Puncak HUT ke-80 TNI di Monas 5 Oktober Terbuka untuk Umum, Ada Pesta Rakyat Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal