JAKARTA, vozpublica.id - Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi tata niaga pengelolaan timah. Majelis Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan dalam vonis terhadap suami Sandra Dewi ini.
"Perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," kata Hakim.
Sementara mengenai hal yang meringankan, Harvey Moeis dianggap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.
"Terdakwa belum pernah dihukum," ujar Hakim.
Sebelumnya, Harvey Moeis divonis enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah.