Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara terkait Kasus Timah, Ini Hal Memberatkan

Nur Khabibi
Pengusaha Harvey Moeis (baju putih) divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi timah (foto: MPI)

JAKARTA, vozpublica.id - Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi tata niaga pengelolaan timah. Majelis Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan dalam vonis terhadap suami Sandra Dewi ini. 

"Perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," kata Hakim.

Sementara mengenai hal yang meringankan, Harvey Moeis dianggap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

"Terdakwa belum pernah dihukum," ujar Hakim.

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
9 jam lalu

Video Kedatangan Pemain Eropa dan Amerika Gabung Timnas Indonesia di Jeddah

Nasional
15 jam lalu

Breaking News: Dualisme PPP Berakhir, Mardiono dan Agus Suparmanto Berdamai

Nasional
3 jam lalu

Daftar Lengkap Aset Sitaan Kasus Korupsi Diserahkan ke PT Timah, Nilainya Rp7 Triliun

Nasional
17 jam lalu

Pemuda Minahasa WFT Diragukan sebagai Bjorka Asli, Polisi Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal